![]() |
Tersangka dan barang bukti. |
Pemberantasan Narkoba di kota Santri terus dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Jombang. Kali ini seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
Tersangka yang diamankan ialah Nury Mochamad Yusuf Alias Racun (29), Warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Awalnya, polisi mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu sabu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan cukup bukti, anggota menangkap pelaku di rumahnya.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip bekas diduga berisi sabu, 2 pack plastik klip baru, 1 buah tutup botol yang sudah terakit sedotan plastik sebagai alat hisap sabu, 3 buat sedotan plastik sebagai scrop," kata Iptu Sarmuji, Kasubbag Humas Polres Jombang, Senin (12/3/2018).
Selain itu petugas juga mengamankan 2 HP warna hitam dan warna putih kombinasi emas beserta simcardnnya, 1 lembar kertas nota tagihan, 2 buah korek api sebagai kompor, dan uang sebesar Rp 2.350 ribu yang diduga uang hasil penjualan.
Pelaku dijerat tindak pidana tanpa hak ijin mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotikan golongan I bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang n.com
arkotika. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar