Arek Kesamben Jombang Edarkan Pil Setan - Jurnal Jatim

Home Top Ad

28 Oktober 2017

Arek Kesamben Jombang Edarkan Pil Setan

Polisi bersama tersangka dan barang bukti.
Jombang, Jurnaljatim.com
Tim Unit Reskrim Polsek Kesamben menangkap Doni Fakhrudin (22) warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Pemuda itu, kini mendekam dibalik jeruji besi.

Kasubbag Humas, Polres Jombang, Iptu Subadar menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di Dusun Garu, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jatim untuk melakukan pemantauan. Petugas pun langsung meluncur ke lokasi hingga berhasil mengamankan tersangka.

Semula tersangka mengelak saat hendak dilakukan penggeledahan. Namun pemuda bertubuh kurus itu tidak bisa berkutik saat polisi menemukan sejumlah pil setan yang dibawanya. Selanjutnya, tersangka digiring ke kantor polisi untuk diperiksa.

"Dari tangan tersangka petugas menyita 40 butir, pil dobel L yang terbungkus dalam kertas gerenjeng rokok. Selain itu petugas juga menyita sebuah handphone (HP) yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi, untuk bertransaksi,” kata Iptu Subadar.

Akibat perbuatannya, tersangka kini telah ditahan polisi dan dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan. (Res/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar