Duh, Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun Belum Ada IMB - Jurnal Jatim

Home Top Ad

12 November 2017

Duh, Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun Belum Ada IMB

Gedung DPRD Kota Madiun.
Madiun, Jurnaljatim.com
Kasus yang membelit proyek gedung baru DPRD Kota Madiun di Jalan Taman Praja Kecamatan Taman sepertinya tak ada habisnya. Setelah terindikasi dugaan tindak pidana korupsi, bangunan mangkrak itu juga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal pembangunan proyek itu menggunakan APBD Kota Madiun tahun anggaran 2015.

Plt Sekwan DPRD Kota Madiun, Misdi membenarkan bahwa bangunan milik Pemkot Madiun itu belum mengantongi IMB sejak dibangun dua tahun lalu. Misdi mengaku, saat ini pihaknya masih mengajukan IMB. Namun sempat terhenti karena terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap.

"Kami masih menelusuri kendala yang menjadi persoalan penerbitan IMB. Apalagi sesuai rencana , proyek tersebut bakal dilanjutkan kembali pada tahun 2018 mendatang, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 20 miliar," kata Mantan Kabag Humas Pemkot Madiun ini dihubungi ponselnya.

Sementara, Sekda Kota Madiun, Maidi beralasan jika saat ini proses ijin mendirikan bangunan (IMB ) masih dilakukan pengurusan. Ia mengatakan, belum adanya IMB pada proyek gedung baru DPRD tersebut karena terkendala pengukuran tanah bengkok, yang merupakan milik Pemkot untuk dilakukan pembangunan.

Selain itu, di lokasi tersebut ada dua lahan bengkok, yang satu digunakan untuk proyek gedung DPRD dan lainnya merupakan lahan Kecamatan Taman. Sehingga terdapat dua sertifikat.

Menurut Maidi, dalam pembangunan gedung dewan untuk sisi sebelah selatan juga memakan sebagian lahan milik kecamatan. "Namun kami memastikan, hal ini tidak mengganggu proses kelanjutan pembangunan gedung dprd pada tahun 2018 mendatang," kata Maidi.

Diketahui, proyek gedung baru DPRD menelan anggaran sebesar Rp. 29,3 miliar yang dimulai sejak tahun 2015 lalu bermasalah . Pelaksana proyek dari PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) tak mampu melanjutkan pekerjaan hingga habis masa kontrak, bahkan meskipun diperpanjang waktu 50 hari. 

Di tahun 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) turun tangan, lantaran mencium adanya praktik korupsi. Enam orang dianggap bertanggunjawab atas masalah itu, dan telah menjalani vonis hukuman.

Yakni Agus Sugijanto (Mantan Sekwan sekaligus pengguna anggaran), dan Widi Santoso (Mantan Kasubag TU dan Protokol Sekwan), Hedi Karnomo (Direktur PT AJP), Soemanto (PT. Parigraha Konsultan MK), Iwan Suasana (wakil PT Parigraha Komsultan MK), Aditya Nerviadi (Pelaksana Lapangan). Sementara dua orang lainnya, yakni Kaiseng dan Sonhaji ditetapkan sebagai DPO. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar