Gandeng BPN, Polres Madiun Kota Bentuk Satgas Mafia Tanah - Jurnal Jatim

Home Top Ad

08 November 2017

Gandeng BPN, Polres Madiun Kota Bentuk Satgas Mafia Tanah

Penandatanganan pembentukan satgas pemberantasan mafia tanah. (Humas Polres).
Madiun, Jurnaljatim.com
Polres Madiun Kota bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-mafia Tanah. Kedua institusi itu melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) bersama untuk memberantas praktik percaloan pengurusan sertifikat tanah.

"Iya, telah ada MoU satgas pemberantasan praktik mafia tanah. Itu akan bertugas memberantas mafia sertifikat Baik itu calo atau kelompok masyarakat yang mempersulit atau memperlambat dan berupaya mengambil keuntungan dari proses sertifikasi tanah," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan kepada wartawan, Rabu (8/11/2017).

Kapolres mengungkapkan, pembentukan tim Satgas Anti-mafia Tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mabes Polri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Ia mengatakan, pemberantasan itu juga sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

Tindak lanjut dari Mou itu, pihak kepolisian akan membentuk posko pengaduan di satuan reskrim maupun di kantor BPN. Adapun personel yang tergabung di dalammnya berasal dari petugas BPN, anggota polisi di tingkat polsek, dan anggota polisi di polres setempat sebagai induknya.

Kepala BPN Kota Madiun Baskoro Waluyo mengatakan, dengan dibentuknya satgas anti-mafia tanah yang bersinergi dengan kepolisian, diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan adanya praktik percaloan tanah.

Ia mengatakan, BPN Kota Madiun mencatat sebanyak 19.000 bidang tanah di wilayahnya belum bersertifikat. "Sejauh ini masih ada sekitar 30 persen atau 19.000 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Semoga hingga akhir tahun nanti sudah bisa selesai 100 persen," ucapnya.

Dengan terbentuknya satgas, masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan tawaran jasa pengurusan sertifikat tanah. Apalagi yang mensyaratkan dengan pembayaran sejumlah uang tertentu. Baskoro berjanji timnya akan memberikan penjelasan secara detail dan akan membantu proses kepengurusan sertifikat tanah.

"Harapannya, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo yang malah lebih ribet," ujarnya. (Res/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar