Pemuda Bareng Edarkan Pil Dobel L - Jurnal Jatim

Home Top Ad

22 November 2017

Pemuda Bareng Edarkan Pil Dobel L

Tersangka Pengedar Pengedar Pil Koplo.
Jombang, Jurnaljatim.com
Polisi telah mengamankan Gunawan Joko Permadi (23) warga Dusun Bareng, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Jombang, Jawa Timur. Tersangka ditangkap karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis doble L.

"Benar, telah diamankan pengedar pil koplo. tersangka diamankan di jalan Dusun Notorejo, Desa Wonosalam, Jombang," ujar Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (22/11/2017).

Penangkapan Gunawan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka telah mengedarkan pil setan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

"Petugas yang curiga dengan gerak geriksa langsung menyerga dan melakukan penggeledahan," ujarnya.

Awalnya, pemuda asal Bareng itu mengelak tudingan polsi. Namun, ia tak berkutik setelah aparat berkorps cokelat itu menemukan sejumlah barang bukti, berupa 7 butir pil dobel L yang dibawanya. Selanjutnya, ia digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” terangnya. (Fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar